Minggu, 12 Maret 2017

Tujuan Negara

Diposting oleh Almira Luna di 15.08
A. Tujuan negara secara umum
     Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya. Begitu pula dengan sebuah negara. Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan bersangkutan dengan organisasi negara tersebut. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut:
1. Memperluas kekuasaan semata
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Mencapai kesejahteraan umum

B. Tujuan negara dalam UUD 1945
     Tujuan negara Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,....”
    Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3.  Mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
4.  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

C.    Beberapa pendapat ahli tentang tujuan negara
1. Plato (Solly Lubis : 2007)
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik secara individu maupun sebagai makhluk sosial.
2. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 2007)
Tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
3. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maksimal.
4. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5. John Locke (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.

D. Tujuan negara berdasarkan perspektif Islam
     Tujuan negara menurut ajaran Islam adalah terlaksananya ajaran-ajaran Al Qur’an dan sunnah rasul dalam kehidupan masyarakat guna mewujudkan tercapainya kesejaheraan hidup di dunia dan akhirat kelak baik perseorangan maupun kelompok. (QS: Al Hajj : 41 dan Ali Imran : 110)

E. Teori tentang tujuan negara
1. Teori Shang Yang
     Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara.
2. Teori Nicholo Marchiavelli
     Marchiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuatan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
3. Teori Negara Hukum
     Teori ini dikemukakan oleh Krabbe. Dalam teori negara hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya disasarkan atas hukum. Semua orang tanpa terkecuali harus tunduk dan taat pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu.
4. Teori Perdamaian Dunia
     Menurut Dante Alleghiere (Die Monarchia : 1585) menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan:
a. Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
b. Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.

Referensi: Prof. Dr. H. Kaelan, M.S.2009.Pendidikan Kewarganegaraan

2 komentar:

Akhmad Ramadhan mengatakan...

mantap kak

Almira Luna mengatakan...

Thank you, Adhan :)

Posting Komentar

 

My Online Diary❤ Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review